Kegiatan

Informasi & Cara Ajukan Keringanan Angsuran

03 April 2020

Kami memahami bahwa penyebaran wabah COVID-19 berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu Debitur saat ini.

 

Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) Menetapkan Kebijakan Relaksasi Angsuran kepada Bapak/Ibu sebagai Debitur Kreditplus yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran COVID-19.

 

Adapun bentuk Kebijakan Relaksasi Angsuran yang dapat kami tawarkan kepada Bapak/Ibu Debitur adalah perpanjangan jangka waktu pinjaman. Pengajuan permohonan Keringanan Angsuran dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu Debitur yang terkena dampak penyebaran Wabah COVID-19 dengan kriteria sebagai berikut:

 

1.Terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);

2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;

3. Tidak memiliki tunggakan pada tanggal 29 Februari 2020;

4. Unit kendaraan / jaminan dalam penguasaan Bapak/Ibu  Debitur;

5. Kriteria lain yang ditentukan oleh Kreditplus

 

 

 

Tata cara pengajuan Keringanan Angsuran berlaku mulai tanggal 1 April 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

 

1. Pengajuan permohonan Keringanan Angsuran yang dapat dilakukan secara online dengan cara mengisi formulir online dengan KLIK DI SINI

2. Jika diperlukan, Bapak/Ibu Debitur dapat mengunjungi ke Kantor Cabang Kreditplus tempat Bapak/Ibu Debitur terdaftar untuk membicarakan solusi Keringanan Angsuran sebagaimana dimaksud;

3. Persetujuan Pengajuan Keringanan Angsuran akan diinformasikan melalui Email, &  Sambungan Telepon

 

 

 

Syarat Persetujuan Keringanan Angsuran :

 

1. Keringanan Angsuran dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan  Bapak/Ibu Debitur sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

2. Pengajuan Keringanan Angsuran ini sifatnya adalah permohonan dari Debitur dimana PT Finansia Multi  Finance berhak melakukan analisa lebih lanjut.

3. Atas analisa yang dilakukan sebagaimana disebutkan dalam butir diatas, PT Finansia Multi Finance berhak menolak pengajuan Keringanan Angsuran ini.

4. Bagi Bapak/Ibu Debitur yang telah mendapatkan persetujuan Keringanan Angsuran agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian Keringanan Angsuran yang telah disepakati bersama.

5. Dapat kami sampaikan bahwa Kreditplus tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu Debitur.

6. Bagi Bapak/Ibu Debitur yang tidak terkena dampak wabah COVID-19 diminta untuk tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Keuangan Indonesia (SLIK).

7. Untuk pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui Aplikasi Kreditplus Mobile, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, ATM Bank BNI, BRI, BCA, Mandiri dan Permata, aplikasi Tokopedia dan semua kantor cabang KreditPlus yang terdekat dengan lokasi Bapak/Ibu Debitur.

8. Bapak/Ibu Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari Kredit Plus, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

9. Informasi lebih lanjut mohon hubungi Contact Center Kreditplus di telepon 1500-605, Whatsapp 081-8300-605 atau email cs@kreditplus.com

 

 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga kita semua diberi kelancaran usaha dan diberikan kesehatan.

 

PT Finansia Multi Finance (Kreditplus)

 

Berita Terbaru



© Kreditplus